CARA DAN PERSYARATAN MEMBUAT SKCK TERBARU!

Apa itu SKCK?, Bagaimana persyaratan membuat SKCK?, SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan di pendekan menjadi SKCK. Berikut di bawah ini Cara dan Persyaratan membuat SKCK terbaru.

Jadi isi dari SKCK itu sendiri adalah:
Catatan yang berisi Informasi atau keterangan bahwa anda adalah Orang yang tidak pernah melakukan perbuatan melawan Hukum atau melanggar Hukum dan bisa diperlukan untuk bukti bahwa anda adalah orang baik - baik di mata hukum, agar pihak lain percaya bahwa anda bukan Penjahat,Buronan atau Teroris. jika anda pernah melakukan tindak kejahatan atau Kriminalitas jangan coba - coba bikin SKCK, bukanya anda di bikin nin SKCK, justru anda malah di kasih hadiah Gelang emas sama pak polisi alias di borgol.hehe..

FUNGSI SKCK
  • Melamar Pekerjaan
  • Swasta
  • Negeri ( CPNS, BUMN , TNI, POLRI)
  • Untuk CPNS dan BUMN, yang mengeluarkan SKCK bukan POLSEK, tapi di POLRES
  • Luar Negri ( TKI/TKW )
  • Sekolah Luar Negri
  • Mendirikan Usaha
  • Imigrasi
  • Mengadopsi Anak


CARA DAN PERSYARATAN MEMBUAT SKCK

1. Bikin surat pengantar RT/RW
Bilang ke pak RT/RW, Pak RT atau Pak RW saya mau bikin SKCK, pasti langsung di sambut hangat dan senyum sama Pak RT/RW. setelah dapat satu lembar surat keterang RT/RW langsung ke Kelurahan.

2. Buat Surat Pengantar Kelurahan
Datang ke kelurahan sambil membawa surat keterangan RT/RW, dan temuin Pak Lurah kalo tidak ada ya Sekretarisnya, dan bilang saja Pak Lurah atau Pak Sekdes, Pak saya mau membuat surat pengantar, buat bikin SKCK. Jika sudah dapat surat keterangan dari Kelurahan, anda langsung menuju ke POLSEK.

3. Mempersiapkan Persayaratan
Untuk membuat SKCK syarat utamnya untuk datang ke kantor Polisi adalah anda berpakaian rapih, sopan dan pake sepatu, Dan persiapkan Uang Rp 10.000 untuk administrasi dalam pembuatan SKCK, yang harus dibawa adalah..
  • Surat Pengantar Kelurahan
  • Harus sesuai dengan domisili pemohon
  • Pas Foto 4x6 ( 6 lembar )
  • Foto harus yang berwarna dengan latar belakang atau Background warna merah
  • Foto Copy KTP/SIM
  • Untuk Fotocopy KTP/SIM cukup bawa satu lembar
  • Foto Copy KK ( Kartu Keluarga )
  • Foto Copy Akte Kelahiran

4. Proses Pembuatan
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang sudah di sediakan di Kantor Polisi
  • Pengambilan sidik jari oleh petugas di POLRES

SKCK memiliki masa berlaku enam bulan ( 6 bulan ), Setelah tanggal SKCK di terbitkan, apabila setelah melewati masa berlaku SKCK harus di perpanjang, bila di perlukan.




Nah begitu CARA DAN PERSYARATAN MEMBUAT SKCK TERBARU.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »